Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Su;awesi Tengah Sistem Informasi Desa

Artikel

KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025

29 September 2025    371 Kali Dibaca 

KEPMENDESA Nomor 3 Tahun 2025

Panduan Ketahanan Pangan Desa Menuju Swasembada

Latar Belakang

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan sebagai Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap tantangan serius yang dihadapi desa-desa di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 77% desa penerima Dana Desa belum tergolong swasembada pangan. Hal ini diperparah oleh dampak perubahan iklim, fluktuasi harga global, dan keterbatasan akses terhadap sumber pangan berkualitas.

Tujuan dan Maksud

Kepmendesa ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pedoman teknis penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
  • Mendorong desa agar mampu memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan pangan secara mandiri.
  • Mendukung misi nasional dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian dari Asta Cita Presiden RI

Fokus dan Alokasi Dana

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025:

1.Alokasi Minimal 20% Dana Desa

  • Setiap desa wajib mengalokasikan paling sedikit 20% dari total Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan.
  • Dana ini digunakan untuk mendukung produksi, distribusi, dan konsumsi pangan lokal.

2. Jenis Kegiatan yang Didukung

  • Pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan berbasis desa.
  • Pembangunan dan rehabilitasi lumbung pangan, embung, irigasi, dan sarana produksi.
  • Pelatihan dan pendampingan petani serta penguatan kelembagaan pangan desa.
  • Pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang mendukung produktivitas.

3. Prinsip Pelaksanaan

  • Kegiatan harus berbasis musyawarah desa dan tidak dalam sengketa hukum.
  • Mengutamakan padat karya tunai dan pemberdayaan masyarakat lokal.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Implikasi bagi Pemerintah Desa

Kepmendesa ini menuntut:

  • Perencanaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
  • Kolaborasi lintas sektor: pemerintah desa, BPD, kelompok tani, dan pendamping desa.
  • Dokumentasi dan pelaporan yang sesuai dengan sistem keuangan desa

Penutup

Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam transformasi desa menuju swasembada pangan. Dengan panduan ini, desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen pangan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Sumber:

 

Unduh Lampiran:
KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Trans Sulawesi No.001
Desa : Sinei
Kecamatan : Tinombo Selatan
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon : 085820211558
Email : Sineyinduk01@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 185
    Kemarin : 193
    Total Pengunjung : 35,175
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.25
    Browser : Mozilla 5.0