Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Su;awesi Tengah Sistem Informasi Desa

Artikel

SK POSBANKUM DESA SINEI 2025

16 Oktober 2025    628 Kali Dibaca 

Mewujudkan Akses Hukum di Desa Sinei melalui Pos Bantuan Hukum

        Pada tanggal 15 Oktober 2025, Kepala Desa Sinei secara resmi menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa Sinei. Keputusan ini menandai komitmen Pemerintah Desa Sinei dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan informasi hukum yang mudah dijangkau.

       Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa merupakan inisiatif yang sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional, di mana masyarakat desa sering kali menghadapi keterbatasan dalam memahami dan mengakses proses hukum. Dengan adanya paralegal yang ditugaskan secara resmi, masyarakat Desa Sinei kini memiliki pendamping hukum yang dapat membantu dalam penyuluhan, konsultasi, dan advokasi hukum dasar.

     Paralegal desa bukanlah pengacara, namun mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang cukup untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi. Mereka berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum formal, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Dasar Hukum Penerbitan SK Paralegal Desa

Penerbitan Surat Keputusan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk pelayanan hukum berbasis kebutuhan lokal.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengakui paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menetapkan standar kompetensi dan peran paralegal dalam masyarakat.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, sebagai acuan pelaksanaan layanan hukum yang berkualitas dan terukur.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menempatkan Posbankum sebagai bagian dari sistem pelayanan terpadu desa.

Implikasi dan Harapan

Dengan SK ini, Desa Sinei tidak hanya memenuhi mandat hukum, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan progresif dalam perlindungan hak-hak warga. Paralegal yang ditugaskan akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan menjalankan tugas selama masa kerja maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan diperpanjang.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tinombo Selatan dan Kabupaten Parigi Moutong untuk membentuk Posbankum yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Unduh Lampiran:
SK POSBANKUM DESA SINEI 2025

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Trans Sulawesi No.001
Desa : Sinei
Kecamatan : Tinombo Selatan
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon : 085820211558
Email : Sineyinduk01@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 158
    Kemarin : 193
    Total Pengunjung : 35,148
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.25
    Browser : Mozilla 5.0