Desa Sinei
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
LPMD ( PELMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA )

LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan dan penguatan kemampuan masyarakat.
Tugas Pokok LPMD
- Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
- Perencanaan Pembangunan: Membantu menyusun rencana pembangunan desa berbasis partisipatif.
- Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
- Pelayanan Masyarakat: Menyediakan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kerjasama dengan Pihak Lain: Membangun kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi LPMD
- Penggerak Pembangunan: Mendorong dan menggerakkan pembangunan desa.
- Pengawal Kepentingan Masyarakat: Melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
- Fasilitator: Membantu fasilitasi pertemuan, pelatihan dan kegiatan masyarakat.
- Pengembang Kapasitas: Meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan.
- Penghubung: Menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan lembaga lain.
Tujuan LPMD
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Prinsip Kerja LPMD
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Partisipatif
- Kesetaraan
- Keadilan
Kesimpulan
LPMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi secara efektif, LPMD dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.


